Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penyertaan sertifikat sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.

"Dia harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong, untuk melakukan pelatihan. Ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," kata dia.

Korlantas Polri telah menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Baca juga: Pengamat kritisi aturan buat SIM wajib sertifikat mengemudi
Baca juga: Gerai SIM Keliling hari ini buka di lima lokasi

Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Polisi Tri Julianto Djatiutomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/6), menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya.

Ia menyebut, hasil analisis dan evaluasi (anev) keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

Atas dasar hasil anev tersebut, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab.

"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab," ujarnya.
Baca juga: Korlantas ungkap latar belakang aturan SIM wajib sertifikat mengemudi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023